Menulis Berita Ringan / Softnews / Feature

 

 

 

Karakteristik Berita Ringan / Soft News / Feature

  • Berita ringan atau berita yang alurnya tidak langsung ke inti informasi
  • Tema tulisan relatif ringan
  • Kalimat lebih variatif
  • Tidak selalu aktual
  • Tidak cepat basi
  • Opini tersirat
  • Struktur tulisan “kubus”

Tips membuat softnews

  • Tema-tema unik (peka)
  • Melihat sisi lain
  • Memerhatikan yang luput dari perhatian
  • Ringan

 

Contoh judul softnews

  • Apa Arti Warna-warna Kesukaan Anda? Begini Rahasia Membaca Warna
  • Tips Bugar Saat Liburan Menggunakan Mobil Pribadi
  • Inilah Empat Zodiak yang Punya Peruntungan Bagus pada 2018
  • Ketahui Plus Minus Asuransi Jiwa Berjangka dan Seumur Hidup Ini
  • Manfaat Bergabung dengan Komunitas, Salah Satunya Punya Support System
  • Kolagen dalam Bentuk Gummy Ternyata Lebih Efektif untuk Perawatan Kulit Wajah

Tugas individu (2018)

Membuat tulisan berita langsung bertema lebaran idul fitri sebanyak minimal 5 paragraf

  1. Diketik dalam kertas A4
  2. Menggunakan huruf Times New Roman (12)
  3. Spasi 1,5
  4. Paragraf di buat menjorok
  5. karakter paragraf justified
  6. Maksimal 1 halaman
  7. Identitas di pojok kanan atas (nama, npm, kelas)

Nb..

  • Tugas ini adalah pengganti UAS, maka kerjakan sebaik-baiknya. Nilai uas Anda bergantung pada kualitas tugas ini.
  • Tenggat waktu, atau batas pengumpulan tugas ini pada: Rabu, 27 Juni 2018 sesuai jadwal kuliah kelas masing-masing
  • Dikolektifkan pada masing-masing komti kelas
  • Tugas yang dikumpulkan di luar ketentuan yang telah ditentukan dianggap tidak mengerjakan tugas
  • pada saat pelaksanaan UAS, Anda tetap diwajibkan mengisi absen UAS

Tugas – Dasar-dasar Jurnalistik 2016-2017 – TP2

Membuat tulisan berita langsung

Ketentuan isi

  1. Buatlah tulisan BERITA LANGSUNG dengan tema PELAKSANAAN UTS.
  2. Buatlah tulisan yang sesuai dengan EYD (Ejaan yang disempurnakan).
  3. Masing-masing mahasiswa dalam satu kelas pastikan menulis dengan perspektif berbeda.
  4. Tugas ini akan diperlihatkan di pertemuan berikutnya setelah penugasan diberikan.
  5. Tugas ini hanya bisa dikumpulkan pada waktu UAS (ujian akhir semester) saja, di luar UAS, tidak akan diterima.

Ketentuan Teknis

  1. Unduh lembar penulisan di sini => Dasar-dasar Jurnalistik 2016-2017 – TP2
  2. Tulisan Anda wajib diketik di dalam kotak yang disediakan, sesuai format pada lembar jawaban
  3. Font: Times new roman 11, spasi 1,5
  4. Setiap paragraf dibuat menjorok
  5. Ketik Nama, NPM, Kelas pada kolom yang sudah disediakan
  6. Banyaknya tulisan, 1 halaman penuh saja (lebih dari satu halaman akan dikembalikan)

kode etik jurnalistik

kode etik jurnalistik

Fungsi Pers

  • Fungsi informasi (to inform)
  • Fungsi mendidik (to educate)
  • Fungsi menghibur (to entertain)
  • Fungsi mempengaruhi (to influence)
  • Fungsi Penghubung (to mediate)
  • Fungsi Pengawasan (to watch)

 

Tugas Wartawan

  • Mengaplikasikan fungsi Pers
  • Menjadi Wartawan yang memiliki integritas dan profesional
  • Namun, sebagai pribadi yang bebas, Wartawan dan Pers mempunyai potensi menyalahgunakan dan disalahgunakan kepentingan yang negatif
  • Memutar balikan Fakta
  • Membuat berita bohong (Hoax)
  • Membuat berita yang menghasut
  • Memicu konflik

 

Landasan Hukum Pers

  • Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
  • P3SPS
  • Kode etik jurnalistik

 

Cuplikan P3SPSS -pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran

Pasal 62

  1. SPS sebagaimana dimaksud pada Pasal paling sedikit memuat panduan kelayakan isi Siaran mengenai:
  • a. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
  • b. Menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. Penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan serta budaya;
  • d. Penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan;
  • e. Penghormatan terhadap hak privasi dan pribadi;
  • f. Perlindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, kelompok masyarakat minoritas dan terpinggirkan;
  • g. Penghormatan atas lambang negara;
  • h. Kewajiban netralitas;
  • i. Kewajiban Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan siaran jajak pendapat, hitung cepat, dan pemilihan umum legislatif, pemilihan umum presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan berimbang;
  • j. Penegakan etika jurnalistik;
  • k. Penegakan etika periklanan;
  • l. Bahasa;

 

kode etik jurnalistik

  • Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
  • Tidak beritikad buruk
  • Tidak menerima suap
  • Menghasilkan berita yang akurat (verifikasi, kroscek sehingga tidak membuat berita bohong, cabul, fitnah, sadis dan menyangkut SARA)
  • Tidak plagiat
  • Independen / tidak berpihak
  • Berimbang/ cover both side
  • Menerapkan asas praduga tidak bersalah (menyebutkan inisial nama tersangka)
  • Melindungi kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik
  • Melindungi identitas korban pelaku kejahatan
  • Tidak diskriminasi
  • Menghargai hak tolak (melindungi identitas narasumber)
  • Melayani hak jawab dan koreksi narasumber secara proporsional

UTS tugas menulis berita langsung – review

 

Review Tugas UTS – 2020

    • nama untuk file, berbeda dengan nama dalam isinya
    • ada beberapa file yang sama
    • Tulisan diberikan judul (ada beberapa yang tidak memberikan judul)
    • Efek Corona di Rumah Sendiri (ini adalah tema, bukan judul)
    • Bentuk tulisan, sebaiknya melaporkan apa yang paling dekat dulu dengan penulis
    1. Apa yang terjadi di rumah Anda sendiri
    • Sebutkan tempat kejadian, lengkap dengan nama daerah, rt/rw dan seterusnya
    • Fokus tulisan ditunjukkan oleh judul
    1. Corona mendekatkan hubungan keluarga
    2. Ayah lockdown rumah
    3. Persediaan sembako di Warung habis
    4. Tetangga panik gara-gara corona
    5. Pak RW desa cimekar gelar desinfektan
    6. Kakak panik gak mau salaman
    7. 9 gangguan belajar di rumah
    8. Ayah langgar himbauan pemerintah kerja di rumah
    9. dst
    • fokus di rumah sendiri
    1. bukan kota bogor, bogor selatan, indonesia
    • Artikel dalam berita langsung, sebaiknya diperkuat kutipan dari wawancara, untuk memberikan kesan tidak beropini

Tipologi Jurnalistik

Tipologi Pers

Mengadopsi M. Djen Amar (Hukum komunikasi jurnalistik 1984: 31-31) bahwa kualitas pers diklasifikasikan dalam dua kelompok :

  • Pers berkualitas (quality newspaper)
  • Pers populer (popular newspaper)
  • Pers kuning (yellow newspaper)

 

Pers berkualitas (quality newspaper)

  • Pers berkualitas adalah pers yang memerhatikan aspek etik, hukum, moril dan intelektual.
  • Pers yang tidak terpengaruh dengan persoalan yang sedang tren.

 

Pers populer (popular newspaper)

  • Lembaga pers yang konten informasinya menyesuaikan isu yang sedang hangat dibicarakan.
  • Menyesuaikan selera pembaca (khalayak), meskipun terkadang kurang memerhatikan kaidah etik, hukum, moral dan intelektual.

 

Pers kuning (yellow newspaper)

  • Pers kuning terkadang dianggap sebagai pers yang tidak mengindahkan kaidah jurnalistik ideal
  • Karakteristiknya, judul yang bombastis dan tidak mencerminkan isi, bahkan terkadang “tidak nyambung”.

 

abis coli

 

abis curi motor

 

perbedaan jurnalistik

Ruang Lingkup Jurnalistik #2 (end)

 

Tajuk Rencana / Editorial

  • Tajuk rencana adalah artikel dalam surat kabar yang merupakan opini atau pandangan redaksi mengenai sebuah isu.
  • Biasanya isu yang sedang menjadi tren,
  • Tajuk Rencana adalah langkah redaksi dalam menyoroti isu, melakukan kritik, saran dan harapan.

tajuk rencana

 

Opini

  • Artikel opini adalah tulisan lepas berisi opini/pandangan seseorang (pakar) yang mengupas tuntas suatu masalah tertentu yang sifatnya aktual dan kontroversial.

artikel opini

 

Karikatur

  • Karikatur, berasal sari kata caricare ( bahasa Itali ) yang maknanya memberi muatan atau tambahan ekstra.
  • Gambar atau penggambaran suatu objek konkret dengan cara melebih-lebihkan ciri khas objek tersebut.
  • Karikatur sudah sedemikian lama merebak ke segala penjuru dunia, sebagai “seni khusus” gambar distortif wajah dan figur tokoh masyarakat

karikatur jokowi karikatur arb

 

Kartun

  • Kartun adalah lukisan tentang peristiwa-peristiwa harian yang digambarkan secara menyenangkan / menarik. (A. S. Hornby dalam Mat Nor Husin (1988)
  • Kartun sebagai sejenis lukisan yang mengisahkan hal sehari-hari secara berjenaka. (T. Iskandar)

 

kartun ompasikom

Ruang Lingkup Jurnalistik #1

Ruang Lingkup Jurnalistik

–News (Berita)

  • Hard news / Berita Langsung
  • Reportase / Laporan langsung
  • Soft News / Feature
  • Investigative Report (Laporan Investigasi)

–Views (Opini)

  • Editorial / Tajuk Rencana
  • Opini
  • Karikatur

 

Hard News / Berita Langsung

  • Berita yang langsung pada inti persoalan.
  • Deskripsinya lugas
  • Menggunakan kalimat langsung
  • Aktual
  • Cepat basi
  • Tidak boleh beropini
  • Struktur tulisan “piramida terbalik”

piramida terbalik

berita langsung

 

reportase

 

Soft News / Berita Ringan / Feature

  • Berita ringan atau berita yang alurnya tidak langsung ke inti informasi
  • Tema tulisan relatif ringan
  • Kalimat lebih variatif
  • Tidak selalu aktual
  • Tidak cepat basi
  • Opini tersirat
  • Struktur tulisan “kubus”

struktur berita kubus

feature

 

Investigative Report / Laporan Investigasi

  • Tingkat kedalaman informasi lebih dalam dari tipe berita yang lain
  • Membongkar / mengungkap isu
  • Aktual
  • Memberikan dampak yang lebih luas
  • Bersifat analitis
  • Tenggat waktu lebih longgar dari berita langsung, tapi tidak selonggar berita ringan

laporan investigasi

Sejarah Jurnalistik #3 (end)

 

 

  • Era Pasca Kemerdekaan
  • Orde lama
  • Orde Baru
  • Orde Reformasi
  • Di awal-awal kemerdekaan, Pers Indonesia membantu proses legalisasi kemerdekaan
  • Sekitar tahun 1950-an Pers Indonesia berubah arah menjadi pers partisan, lebih banyak membantu kepentingan politik atau menjadi corong.
  • Orde Lama
  • Tahun 1958 Setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Kebebasan Pers “dikekang”.
  • Stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu sangat memengaruhi perjalanan pers di Indonesia.
  • Peristiwa G 30 S/PKI
  • Orde Baru
  • Pada awal-awal pemerintahan Orde Baru, Pers sangat harmonis dengan pemerintah
  • Peristiwa 15 januari (malari) 1974, beberapa Media massa dibredel pemerintah, diantaranya mingguan mahasiswa indonesia di bandung ikut diberedel oleh pemerintah bersama-sama sebelas penerbitan pers umum.
  • Indonesia Raya, Harian KAMI, Abadi, The Jakarta Times, Pemuda Indonesia, Wenang, Nusantara, Suluh Indonesia, Pedoman dan Ekspres.
  • Pada awal 1978, ketika tujuh surat kabar harian ibukota hampir serentak ditutup setengah bulan, pada waktu yang hampir bersamaan juga sedikitnya tujuh penerbitan mahasiswa diberbagai kampus di Jawa dan sumatra mengalami nasib yang sama.
  • Dalam dasawarsa ketiga Pembatasan dan bahkan pemberedelan terhadap pers terus berlangsung. Inilah yang di sebut sebagai era pers di arah periode baru.
  • Orde barupun akhirnya tumbang pada 21 mei 1998. Lahirlah kemudian apa yang di sebut orde reformasi
  • Orde Reformasi
  • Kelahiran orde reformasi sejak pukul 12.00 siang kamis 21 mei 1998 setelah soeharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya BJ.Habibie.
  • Perubahan drastis terjadi di mana-mana, termasuk dalam kebebasan Pers Indonesia.
  • Secara yuridis UUD pokok pers NO.21/1982 pun diganti dengan UU pokok pers NO.40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers.

-Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers.

  • Undang-undang pokok pers NO.40/1999

-Setiap warga negara indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

-Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.

  • Kewenangan yang dimiliki pers nasional itu sendiri sangat besar.
  • Pasal 6 UU pokok pers NO.40/1999, pers nasional melaksanakan peranan :
  • (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
  • (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia sertah menghormati kebhinekaan,
  • (c) mengembangkan pendapat umum berdasrkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
  • (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
  • (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.