Kontrak Perkuliahan

Koordinasi Perkuliahan

  • Dosen —> Komti —> Mahasiswa
  • Mahasiswa —> Komti —> Dosen
  • (silahkan bentuk grup kelas matakuliah ini –yang baru langsung bergabung-)
  • SMS / WA / LINE : 0812 226 1830

 

Peraturan di Kelas

  • Berisik, ngobrol dan mengganggu perkuliahan dipersilahkan langsung keluar ruangan
  • Toleransi waktu keterlambatan masuk kelas, bebas
  1. Tidak usah ketuk pintu, langsung masuk kelas dengan tertib
  2. Perlu ke toilet juga sama, langsung saja
  • Absen / daftar hadir akan disebar max. 30 menit sebelum kuliah berakhir (kecuali jika ada sesuatu, menyesuaikan situasi dan kondisi)
  • Berhalangan hadir harus memberikan keterangan (surat sakit dan surat izin berhalangan hadir) yang ditujukan untuk dosen mata kuliah ini
  • Tidak diperkenankan untuk pindah kelas

-Angkatan senior atau junior yang juga mengambil mata kuliah ini penentuan kelas berdasarkan absen pertama kali perkuliahan

  • Mahasiswa mengulang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Mahasiswa baru mengambil mata kuliah ini

 

Komponen Penilaian

  • Kehadiran: 16 pertemuan (14 kuliah dan 2 kali ujian) (4 kali tidak hadir = gugur)
  • Tugas pribadi / kelompok (telat = tidak mengerjakan tugas)

–Titip pada teman

–Email (disertai surat sakit dari dokter –foto aja-) => tugasferiferdinan@gmail.com

  • Ujian Tengah Semester (UTS)
  • Ujian Akhir Semester (UAS)

-Komposisi atau porsi perhitungan nilai bergantung pada dinamika kelas

-Penulisan identitas (nama lengkap –bukan nama samaran-, NPM, kelas, no urut absen)

 

Contoh penilaian

contoh-penilaian

 

Contoh penilaian dari kampus

 

contoh-penilaian-kampus

 

Memastikan kesesuaian nilai

  • Nilai di dosen = nilai di sekretariat / simak
  • Merasa tidak puas dengan perolehan nilai
  • Untuk memperkuat argumen, maka setiap tugas agar selalu digandakan (copy).

Catatan lain

  • Tidak ada perbaikan dan remedial (sementara ini)
  • (telat / tidak ikut ujian) Akan diberikan waktu susulan ujian (konsekuensi nilai dipotong 30%) kecuali bentrok (jadwal dan kartu ujian), dispensasi kampus (universitas, fakultas, prodi), ada kerabat meninggal (surat keterangan), dan sakit (disertai surat keterangan)
  • Informasi waktu ujian susulan di papan pengumuman (depan ruang dosen) atau di komti masing-masing kelas