Internet Sehat #3 (end)

Regulasi Penyelenggaraan Prilaku Internet Sehat

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­‐12 thn dan/atau denda 1-­‐2 milyar]
  • UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 20000)
  • Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 27000)

Prilaku Internet Sehat

  • Hindari situs dan forum yang berbahaya (menjurus ke aktivitas kejahatan internet –penipuan, kejahatan seksual dll-)
  • Pasang aplikasi Parental Control (kontrol orang tua)
  • Gunakan aplikasi yang dapat memblokir situs berbahaya (judi dan dewasa)
  • Hati-hati mengunduh (download)
  • Hati-hati dengan budaya jiplak dan retas (hack)
  • Hati-hati berkomentar
  • Pertebal iman agama yang menjadi salah satu Firewall utama dalam diri pengguna internet.

Internet Sehat #2

Potensi Bahaya dari Prilaku Netizen

  • Phising
  • Data pribadi yang tersebar
  • Foto atau Video
  • Cyber Bullying
  • Cyber Stalking
  • Cyber Gambling
  • Cyber Fraud

 

Phising

  • Phising adalah pemberian identitas atau data pribadi
  • (pin, nomor kartu kredit, password, dan lain sebagainya)

Data pribadi yang tersebar

  • Password yang terbongkar akan menimbulkan penyalahgunaan dari data pribadi kita
  • Jagalah password dan ingatlah untuk selalu logout
  • lakukanlah perubahan password secara berkala
  • buatlah kombinasi password yang sulit untuk diterka.

Foto atau Video

  • Pastikan pemasangan foto atau video yang kita lakukan tidak akan mempermalukan atau merugikan kita.
  • Waspadalah ketika menggunakan webcam, selfie dan wefie.

Cyber Bullying (cemoohan di dunia maya)

  • Ingatlah untuk tidak mudah terprovokasi dengan kekerasan, kejahatan atau pelecehan melalui tulisan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Hal tersebut dapat berdampak pada pembunuhan karakter seseorang atau perusahaan, kekuasaan, dominasi, psikopat dan lain sebagainya.

Cyber Stalking

  • Berhati-hatilah ketika berkenalan secara online, batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi baik itu data keluarga, alamat maupun nomor telepon.

Cyber Gambling (perjudian dunia maya)

  • Cyber gambling banyak mengandung konten ilegal, berhati-hatilah ketika bermain game karena terdapat game yang mengandung unsur judi dan kekerasan.
  • judi online, prostitusi online, human trafficking online (perdagangan manusia), pornografi, dan lain-lain

Cyber Fraud (Penipuan daring)

  • Berhati-hatilah dalam bertransaksi secara daring, dikarenakan semakin banyaknya informasi yang tidak benar dan berbagai penipuan.

 

Internet Sehat #1

  • Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. (Kemen Kominfo, 2015)

Pengaruh konten negatif di internet

  • pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying dan kejahatan dunia maya

INSAN (Internet Sehat dan Aman)

  • Internet sehat adalah aktivitas manusia yang sedang melakukan kegiatan online (daring) baik browsing, Chating, Social media, upload dan download secara tertib, baik dan beretika sesuai norma-norma dan aturan yang berlaku di masyarakat
  • Internet sehat adalah cara berprilaku yang beretika saat mengakses informasi dari internet dan tidak melanggar hukum, seperti Pelanggaran Hak Cipta, Hacking dan Mengakses Konten Ilegal dan negatif (Situs Dewasa)
  • Internet sehat adalah aktivitas Internet yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna internet, baik secara kriteria usia, profesi dan keyakinan Yang bertujuan adanya Konten yang pas dan tidak melanggar dengan aturan hukum Cyber yang berlaku.