Regulasi Penyelenggaraan Prilaku Internet Sehat
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-‐12 thn dan/atau denda 1-‐2 milyar]
- UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 20000)
- Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 27000)
Prilaku Internet Sehat
- Hindari situs dan forum yang berbahaya (menjurus ke aktivitas kejahatan internet –penipuan, kejahatan seksual dll-)
- Pasang aplikasi Parental Control (kontrol orang tua)
- Gunakan aplikasi yang dapat memblokir situs berbahaya (judi dan dewasa)
- Hati-hati mengunduh (download)
- Hati-hati dengan budaya jiplak dan retas (hack)
- Hati-hati berkomentar
- Pertebal iman agama yang menjadi salah satu Firewall utama dalam diri pengguna internet.