Sumber Daya Manusia

 

Sumber Daya Manusia dalam Industri Media Elektronik

  • sumber daya manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai asset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.

struktur media massa

pemimpin redaksi

 

divisi redaksi

 

non redaksi

 

Tipe / jenis SDM Media Massa Elektronik

  • Karyawan tetap
  • Karyawan tidak tetap
  • Kontributor

 

  • Peningkatan kualitas SDM
  1. Pelatihan
  2. Kesejahteraan
  3. Sistem kerja yang sehat
  4. Rotasi yang seimbang
  5. Tim kerja yang solid
  6. Promosi
  • Peran pemerintah
  1. Penegakkan hukum soal ketenagakerjaan

 

 

kode etik jurnalistik

kode etik jurnalistik

Fungsi Pers

  • Fungsi informasi (to inform)
  • Fungsi mendidik (to educate)
  • Fungsi menghibur (to entertain)
  • Fungsi mempengaruhi (to influence)
  • Fungsi Penghubung (to mediate)
  • Fungsi Pengawasan (to watch)

 

Tugas Wartawan

  • Mengaplikasikan fungsi Pers
  • Menjadi Wartawan yang memiliki integritas dan profesional
  • Namun, sebagai pribadi yang bebas, Wartawan dan Pers mempunyai potensi menyalahgunakan dan disalahgunakan kepentingan yang negatif
  • Memutar balikan Fakta
  • Membuat berita bohong (Hoax)
  • Membuat berita yang menghasut
  • Memicu konflik

 

Landasan Hukum Pers

  • Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
  • P3SPS
  • Kode etik jurnalistik

 

Cuplikan P3SPSS -pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran

Pasal 62

  1. SPS sebagaimana dimaksud pada Pasal paling sedikit memuat panduan kelayakan isi Siaran mengenai:
  • a. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
  • b. Menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. Penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan serta budaya;
  • d. Penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan;
  • e. Penghormatan terhadap hak privasi dan pribadi;
  • f. Perlindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, kelompok masyarakat minoritas dan terpinggirkan;
  • g. Penghormatan atas lambang negara;
  • h. Kewajiban netralitas;
  • i. Kewajiban Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan siaran jajak pendapat, hitung cepat, dan pemilihan umum legislatif, pemilihan umum presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan berimbang;
  • j. Penegakan etika jurnalistik;
  • k. Penegakan etika periklanan;
  • l. Bahasa;

 

kode etik jurnalistik

  • Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
  • Tidak beritikad buruk
  • Tidak menerima suap
  • Menghasilkan berita yang akurat (verifikasi, kroscek sehingga tidak membuat berita bohong, cabul, fitnah, sadis dan menyangkut SARA)
  • Tidak plagiat
  • Independen / tidak berpihak
  • Berimbang/ cover both side
  • Menerapkan asas praduga tidak bersalah (menyebutkan inisial nama tersangka)
  • Melindungi kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik
  • Melindungi identitas korban pelaku kejahatan
  • Tidak diskriminasi
  • Menghargai hak tolak (melindungi identitas narasumber)
  • Melayani hak jawab dan koreksi narasumber secara proporsional