Sejarah Jurnalistik #3 (end)

 

 

  • Era Pasca Kemerdekaan
  • Orde lama
  • Orde Baru
  • Orde Reformasi
  • Di awal-awal kemerdekaan, Pers Indonesia membantu proses legalisasi kemerdekaan
  • Sekitar tahun 1950-an Pers Indonesia berubah arah menjadi pers partisan, lebih banyak membantu kepentingan politik atau menjadi corong.
  • Orde Lama
  • Tahun 1958 Setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Kebebasan Pers “dikekang”.
  • Stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu sangat memengaruhi perjalanan pers di Indonesia.
  • Peristiwa G 30 S/PKI
  • Orde Baru
  • Pada awal-awal pemerintahan Orde Baru, Pers sangat harmonis dengan pemerintah
  • Peristiwa 15 januari (malari) 1974, beberapa Media massa dibredel pemerintah, diantaranya mingguan mahasiswa indonesia di bandung ikut diberedel oleh pemerintah bersama-sama sebelas penerbitan pers umum.
  • Indonesia Raya, Harian KAMI, Abadi, The Jakarta Times, Pemuda Indonesia, Wenang, Nusantara, Suluh Indonesia, Pedoman dan Ekspres.
  • Pada awal 1978, ketika tujuh surat kabar harian ibukota hampir serentak ditutup setengah bulan, pada waktu yang hampir bersamaan juga sedikitnya tujuh penerbitan mahasiswa diberbagai kampus di Jawa dan sumatra mengalami nasib yang sama.
  • Dalam dasawarsa ketiga Pembatasan dan bahkan pemberedelan terhadap pers terus berlangsung. Inilah yang di sebut sebagai era pers di arah periode baru.
  • Orde barupun akhirnya tumbang pada 21 mei 1998. Lahirlah kemudian apa yang di sebut orde reformasi
  • Orde Reformasi
  • Kelahiran orde reformasi sejak pukul 12.00 siang kamis 21 mei 1998 setelah soeharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya BJ.Habibie.
  • Perubahan drastis terjadi di mana-mana, termasuk dalam kebebasan Pers Indonesia.
  • Secara yuridis UUD pokok pers NO.21/1982 pun diganti dengan UU pokok pers NO.40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers.

-Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers.

  • Undang-undang pokok pers NO.40/1999

-Setiap warga negara indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

-Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.

  • Kewenangan yang dimiliki pers nasional itu sendiri sangat besar.
  • Pasal 6 UU pokok pers NO.40/1999, pers nasional melaksanakan peranan :
  • (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
  • (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia sertah menghormati kebhinekaan,
  • (c) mengembangkan pendapat umum berdasrkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
  • (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
  • (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Published by

Feri Ferdinan

kjhkjhiuhi iuijbji iuhikjnk iohouhi

One thought on “Sejarah Jurnalistik #3 (end)”

  1. I have to express my thanks to the writer just for rescuing me from this particular predicament. Just after looking through the search engines and obtaining ideas that were not pleasant, I was thinking my life was gone. Living minus the solutions to the difficulties you have solved through your main guideline is a serious case, and those that would have badly affected my entire career if I hadn’t encountered your website. Your own personal capability and kindness in taking care of all the pieces was excellent. I am not sure what I would have done if I had not encountered such a solution like this. I can at this point relish my future. Thanks for your time very much for the reliable and results-oriented help. I will not think twice to suggest the blog to anybody who ought to have guidelines on this problem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *